Home » » Info Khusus Untuk Ibu Hamil Yang Ingin Naik Kereta Api

Info Khusus Untuk Ibu Hamil Yang Ingin Naik Kereta Api

Halo #railwaymania. Ini ada informasi yang diterbitkan oleh PT KAI selaku operator Kereta Api di Indonesia tentang aturan khusus bagi penumpang Ibu Hamil. Berkaca pada pengalaman ada ibu hamil tua naik Kereta Api Dhoho dan melahirkan di dalam kereta saat perjalanan. Ibu hamil tersebut berhasil melakukan persalinan dibantu oleh petugas CS Stasiun Jombang yang kebetulan mempunyai ilmu dibidang persalinan. Cerita akan berbeda ketika tidak ada ahli yang mendampingi atau ada tenaga ahli didalam kereta tersebut. Akan sangat menyusahkan ibu hamil itu sendiri.

Walaupun kejadian melahirkan didalam kereta yang sedang jalan juga pernah ada di kereta jarak jauh lainnya. Untuk itu bagi ibu hamil atau calon penumpang ibu hamil untuk memperhatikan usia kehamilannya. Dan diberlakukan aturan khusus untuk ibu hamil saat akan naik kereta api.

Info Khusus Untuk Ibu Hamil Yang Ingin Naik Kereta Api


Aturan berikut ini berlaku mulai tanggal 31 Maret 2017 dengan tujuan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya. Berikut ini aturan yang harus anda perhatikan.

Baca Juga Gapeka 2017 Berlaku Mulai 1 April 2017.


Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.

Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses 'boarding', calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.

Sementara apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang.

Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut. Baca Juga Ujicoba KRL Lintas Maja Rangkasbitung Pertama Kali Dalam Sejarah.