Masalah sering muncul saat ada penumpang dengan membawa barang bawaan yang banyak sehingga memakan space atau tempat yang banyak pula/besar. Kadang kala juga menyulitkan posisi duduk orang lain atau membuat tidak nyaman penumpang lain. Atau penumpang lain tidak mendapatkan jatah bagasi yang disediakan. Biasanya, barang diletakkan pada kursi atau dekat kursi bahkan pada jalan/koridor kereta. Hal inilah yang sering menimbulkan ketidaknyamanan bersama.
Atas dasar kenyamanan dalam pelayanan, maka diberlakukan syarat dan aturan Bagasi kereta api terbaru. Ada batasan berat dan volume tertentu untuk setiap penumpang dan jika dilanggar, maka akan dikenakan biaya tambahan bagasi walaupun tidak sampai disita atau tidak diperbolehkan dibawa. (masih dimaklumi).
Ukuran dan berat maksimum setiap penumpang kereta api adalah sebagai berikut :
Ukuran Volume 100 dm3 dengan dimensi volume 70 cm x 48 cm x 30 cm dan Berat maksimal 20 kg.
Apabila ukuran volume dan berat barang melebihi ketentuan diatas, maka dikenakan biaya tambahan bagasi untuk masing-masing kelas.
Baca Juga : Tarif Tiket Kereta Api Lokal per 1 Januari 2016.
Untuk kelebihan bea bagasi kelas eksekutif seharga 10.000 per kilogramnya. Kelas Bisnis 6.000 perkilogramnya. Kelas Ekonomi 2.000 perkilogramnya.
Syarat dan Aturan Bagasi Kereta Api Terbaru |
Barang yang diperbolehkan khusus dibawa didalam kereta api berupa sepeda angin, berupa sepeda konvensional atau sepeda lipat yang di pisah roda dan rangka dikemas dalam kardus. Atau dikemas sedemikian rupa sehingga tidak berbentuk sepeda utuh, kursi roda manual, Tongkat jalan, kereta bayi.
Demikian syarat dan aturan baru bagasi kereta api untuk kenyamanan semua penumpang. Semoga anda sudah mengetahuinya. Lihat juga : Gambar Kereta Api Bangunkarta CC206 15 04 dan 3 Bagasi.